Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, September 28
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Kasus Dugaan Pencurian Unggas di Balongan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
    Hukum

    Kasus Dugaan Pencurian Unggas di Balongan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Korban cabut laporan, Polsek Balongan nyatakan perkara dugaan pencurian bebek resmi selesai
    By Redaksi3 Maret 2026
    Kasus dugaan pencurian unggas di Balongan, Indramayu, diselesaikan melalui Restorative Justice
    Kasus dugaan pencurian unggas di Balongan, Indramayu, diselesaikan melalui Restorative Justice.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Penanganan kasus dugaan pencurian unggas di wilayah hukum Polsek Balongan resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Kapolsek Balongan, AKP Dedi , saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan permohonan korban. Menurutnya, seluruh syarat formil dan materiil untuk penerapan RJ telah terpenuhi.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Korban secara resmi mencabut laporan dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujarnya. Kepada Beritasuper.com.

    BACA JUGA :  Pemilik Datangi Polsek Balongan, 20 Bebek yang Diduga Hasil Curian Dikembalikan

    Pasang Iklan

    Dengan dicabutnya laporan tersebut, proses hukum yang sebelumnya berjalan dihentikan. Polisi memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan terduga pelaku hingga tercapai kesepakatan damai.

    Dalam perkembangan lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan melarikan diri belum sempat menjalani pemeriksaan. Namun demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut merupakan satu kesatuan kasus.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Karena laporan telah dicabut dan proses Restorative Justice telah dilaksanakan, maka penanganan kasus dinyatakan selesai,” Tambah Kapolsek.

    Keputusan ini menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara pidana tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan seluruh pihak sepakat untuk berdamai.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta mengedepankan penyelesaian yang bijak apabila terjadi persoalan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. **

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Balongan Indramayu Restorative Justice
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePelantikan 143 Pejabat Pemkab Bandung, Bupati Tekankan Integritas Menuju Indonesia Emas
    Next Article Mediasi Sengketa Tanah Warga Mandek, Kecamatan Balongan Disorot
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Politik

    Demokrat Indramayu Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Lomba Rakyat

    23 Agustus 2026

    INDRAMAYU — Semarak peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia berpadu dengan perayaan HUT ke-25 Partai Demokrat…

    Warga Panyingkiran Kidul Sambut Baik Jalan Cor Beton

    21 Agustus 2026

    Ngopisiatif Pertamina EP Zona 7, Ngobrol Santai Bahas CSR dan Sampah

    21 Agustus 2026

    Lakpesdam PCNU Indramayu Dorong Terciptanya Pesantren Aman

    20 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Demokrat Indramayu Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Lomba Rakyat
    • Warga Panyingkiran Kidul Sambut Baik Jalan Cor Beton
    • Ngopisiatif Pertamina EP Zona 7, Ngobrol Santai Bahas CSR dan Sampah
    • Lakpesdam PCNU Indramayu Dorong Terciptanya Pesantren Aman
    • PPIB dan IMI Indramayu Bikin HUT ke-81 RI Makin Meriah di Sport Center
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi