Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, September 28
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » DPRD Indramayu Desak Kepatuhan UMK dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
    Gaya Hidup

    DPRD Indramayu Desak Kepatuhan UMK dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

    By Redaksi23 April 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Bandung – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk membahas penerapan upah minimum dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Indramayu.

    Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indramayu terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Untuk tahun 2025, UMK Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.794.237,00 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    BACA JUGA :  Satpol PP Diusir Halus, Wartawan Tolak Pengosongan Gedung Pers Indramayu

     

    Pasang Iklan

    Sekertaris Komisi I DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Indramayu tidak hanya mematuhi ketentuan UMK, tetapi juga memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.

    “Paling tidak 80-90% tenaga kerja harus dari warga lokal Indramayu, syukur-syukur bisa 100%. Ini penting untuk mengurangi angka pengangguran di kabupaten kita,” tegasnya. Rabu, (23/4).

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Kunjungan DPRD kabupaten Indramayu ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat

    Selain upah yang sesuai UMK, Komisi I juga mendorong setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang adil dan transparan. Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    “Penyusunan struktur dan skala upah wajib dilakukan oleh pengusaha. Ini tidak hanya jadi pedoman dalam menetapkan upah, tapi juga untuk mengurangi kesenjangan antar pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan kepastian penghasilan yang layak,” ujar Sadar.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  UMK Rp2,79 Juta Berlaku di Indramayu, Perusahaan Diminta Patuh

     

    Komisi I mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperbolehkan untuk menurunkannya.

    Diharapkan, dengan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan komitmen menyerap tenaga kerja lokal, pertumbuhan industri di Indramayu dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    fraksi pkb komisi 1 komisi 1 DPRD Indramayu Sadar Spd
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSri Wahyuni Herman: Lucky Hakim Siap Terima Sanksi, NasDem Tetap Dukung
    Next Article UMK Rp2,79 Juta Berlaku di Indramayu, Perusahaan Diminta Patuh
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Politik

    Demokrat Indramayu Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Lomba Rakyat

    23 Agustus 2026

    INDRAMAYU — Semarak peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia berpadu dengan perayaan HUT ke-25 Partai Demokrat…

    Warga Panyingkiran Kidul Sambut Baik Jalan Cor Beton

    21 Agustus 2026

    Ngopisiatif Pertamina EP Zona 7, Ngobrol Santai Bahas CSR dan Sampah

    21 Agustus 2026

    Lakpesdam PCNU Indramayu Dorong Terciptanya Pesantren Aman

    20 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Demokrat Indramayu Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Lomba Rakyat
    • Warga Panyingkiran Kidul Sambut Baik Jalan Cor Beton
    • Ngopisiatif Pertamina EP Zona 7, Ngobrol Santai Bahas CSR dan Sampah
    • Lakpesdam PCNU Indramayu Dorong Terciptanya Pesantren Aman
    • PPIB dan IMI Indramayu Bikin HUT ke-81 RI Makin Meriah di Sport Center
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi